LPMI unit

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text ol_position=”outside” ol_item_indent=”20px” _builder_version=”4.0.11″ ol_text_color=”#8300e9″ hover_enabled=”0″]

.

.

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)

.

LPMI memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:

  1. Melaksanakan penjaminan mutu UNDIKMA secara berencana dan berkelanjutan;
  2. Melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi menurut ketentuan Kemendikbud;
  3. Melakukan pengendalian database akreditasi Prodi/Universitas dan pemeringkatan perguruan tinggi serta pembinaan Prodi dalam menyiapkan akreditasi Program Studi;
  4. Bersama dengan Tim SPI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja berdasarkan kualitas konten program pengembangan, kelayakan jumlah dana yang diperlukan/diajukan, relevansi Sasaran Kinerja Unit (SKU) dan kemanfaatan outputĀ data yang dihasilkan unit kerja terkait dengan kepentingan akreditasi Prodi, Universitas maupun untuk pemeringkatan Perguruan Tinggi.

sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019

.

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Scroll to Top