.
.
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)
.
LPMI memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:
- Melaksanakan penjaminan mutu UNDIKMA secara berencana dan berkelanjutan;
- Melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi menurut ketentuan Kemendikbud;
- Melakukan pengendalian database akreditasi Prodi/Universitas dan pemeringkatan perguruan tinggi serta pembinaan Prodi dalam menyiapkan akreditasi Program Studi;
- Bersama dengan Tim SPI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja berdasarkan kualitas konten program pengembangan, kelayakan jumlah dana yang diperlukan/diajukan, relevansi Sasaran Kinerja Unit (SKU) dan kemanfaatan output data yang dihasilkan unit kerja terkait dengan kepentingan akreditasi Prodi, Universitas maupun untuk pemeringkatan Perguruan Tinggi.
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019
.