Select Page

.

IDENTITAS
SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
.

Visi, Misi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang


VISI

Menjadi Satuan Pengawas Internal UNDIKMA yang Profesional, Independen, Mendukung Pengelolaan dan Layanan Non Akademik
Prima.
.
.
MISI

  • Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen di semua unit kerja di lingkungan UNDIKMA terutama di bidang non akademik.

  • Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang
    obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan di bidang
    non akademik di masing-masing unit kerja di lingkungan UNDIKMA

  • Mendorong masing-masing pimpinan unit untuk meningkatkan
    penerapan tata kelola Universitas yang baik (good governance)

.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan
Internal memiliki tugas dan tanggung jawab:

  • Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non
    akademik

  • Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan
    pendidikan bidang non akademik

  • Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

  • Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan

  • Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan
    pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar
    hasil pengawasan internal.

.
Disamping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,
SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainnya, yaitu sebagai berikut:

  • SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal ke seluruh unit utama dan unit lainnya di lingkungan UNDIKMA,
    terutama dalam bidang non akademik.

  • SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit bisnis yang dikelola dan dikembangkan di institut, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Rektor/Pimpinan Institut

  • Pengawasan internal meliputi: evaluasi dan monitoring,
    pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan
    Institusi, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan
    dan kebutuhan.

  • Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan
    obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti
    dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta
    menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota
    SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit

     

WEWENANG

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawas Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :
.
1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan:
.
a. SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan
kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM,
hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta institut dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan
data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit
.
b. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan
audit dan pemeriksaan kepada pimpinan Institut secara berkala
.
c. Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Institut tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan
audit
.
2. SPI memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan
pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik
yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
.
3. SPI memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrument kertas
kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna
kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI
.
Keanggotaan SPI
1. Ketua: Eneng Garnika , S.SI., M.Pd
2. Staf: Hanifah, S.Sos.I


Peraturan Presiden tentang SPI:

  • PERPRES NO 35 TAHUN 2011-PERUBAHAN PERTAMA PERPRES 54 TAHUN
    2010
  • PERPRES NO 4 TAHUN 2015-PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES 54 TAHUN
    2010
  • PERPRES NO 54 TAHUN 2010- TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA
    PEMERINTAH
  • PERPRES NO 70 TAHUN 2012-PERUBAHAN KEDUA PERPRES 54 TAHUN 2010
  • PERPRES NO172 TAHUN 2014-PERUBAHAN KETIGA PERPRES 54 TAHUN
    2010
X