[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_text _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”]
.
IDENTITAS
SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”3_5,2_5″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”3_5″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_text _builder_version=”4.27.4″ hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” sticky_enabled=”0″]
Visi, Misi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang
VISI
Menjadi Satuan Pengawas Internal UNDIKMA yang Profesional, Independen, Mendukung Pengelolaan dan Layanan Non Akademik Prima
.
.
MISI
-
Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen di semua unit kerja di lingkungan UNDIKMA terutama di bidang non akademik.
-
Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan di bidang non akademik di masing-masing unit kerja di lingkungan UNDIKMA
-
Mendorong masing-masing pimpinan unit untuk meningkatkan penerapan tata kelola Universitas yang baik (good governance)
.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab:
-
Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik
-
Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik
-
Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
-
Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan
-
Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
.
Disamping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainnya, yaitu sebagai berikut:
-
SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal ke seluruh unit utama dan unit lainnya di lingkungan UNDIKMA, terutama dalam bidang non akademik
-
SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit bisnis yang dikelola dan dikembangkan di institut, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Rektor/Pimpinan Institut
-
Pengawasan internal meliputi: evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan
Institusi, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan. -
Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti
dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit
WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawas Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
.
1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan:
.
a. SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta institut dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit
.
b. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada pimpinan Institut secara berkala
.
c. Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Institut tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit
.
2. SPI memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
.
3. SPI memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI
.
Keanggotaan SPI
1. Ketua : Eneng Garnika , S.Si., M.Pd
2. Sekertaris : Dahlia Rosma Indah, S.Si.,M.Sc
Peraturan Presiden tentang SPI:
-
PERPRES NO 35 TAHUN 2011-PERUBAHAN PERTAMA PERPRES 54 TAHUN
2010 -
PERPRES NO 4 TAHUN 2015-PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES 54 TAHUN
2010 -
PERPRES NO 54 TAHUN 2010- TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA
PEMERINTAH -
PERPRES NO 70 TAHUN 2012-PERUBAHAN KEDUA PERPRES 54 TAHUN 2010
-
PERPRES NO172 TAHUN 2014-PERUBAHAN KETIGA PERPRES 54 TAHUN
2010 -
PERMENDIKBUDRISTEK 3 TAHUN 2024 YANG MENYEBUT BAHWA MEKANISME KERJA SPI DAPAT DITETAPKAN MELALUI PERATURAN REKTOR
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”2_5″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_text _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”]
■ INSTRUMEN MONEVIN ASET dan KEUANGAN
.
» Instrumen KEUANGAN BIRO KEUANGAN
» Instrumen KEUANGAN LEMBAGA, UPT
» Instrumen ASET
» Instrumen KEUANGAN FAKULTAS
.
.
■ INSTRUMEN MONEVIN SDM dan KETATALAKSANAAN
.
1. » Instrumen SDM BAU
2. » Instrumen SDM BIRO KEUANGAN
3. » Instrumen SDM BAAK
4. » Instrumen SDM BHM
5. » Instrumen SDM LPPM
6. » Instrumen SDM LP3M
7. » Instrumen SDM UPT Perpustakaan
8. » Instrumen SDM UIB-IPK
9. » Instrumen SDM Pusat Bahasa
10. » Instrumen SDM UPT TI dan Pangkalan Data
11. » Instrumen SDM Bagian Administrasi Fakultas
12. » Instrumen BKD
.
.
■ PANDUAN MONEV SPI
.
» Panduan MONEV UNDIKMA
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]