SPI unit

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text ol_position=”outside” ol_item_indent=”20px” _builder_version=”4.0.11″ ol_text_color=”#8300e9″ hover_enabled=”0″]

.

Satuan Pengawas Internal (SPI)

.

Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:

  1. Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
  2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik berdasarkan standar non akademik (standar operasional) yang ditetapkan oleh UNDIKMA;
  3. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
  4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non kademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal;
  5. Bersama dengan Tim LPMI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja.

sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019

.

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Scroll to Top