[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text ol_position=”outside” ol_item_indent=”20px” _builder_version=”4.0.11″ ol_text_color=”#8300e9″ hover_enabled=”0″]
.
Satuan Pengawas Internal (SPI)
.
Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik berdasarkan standar non akademik (standar operasional) yang ditetapkan oleh UNDIKMA;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non kademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal;
- Bersama dengan Tim LPMI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja.
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019
.
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]