.
Satuan Pengawas Internal (SPI)
.
Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik berdasarkan standar non akademik (standar operasional) yang ditetapkan oleh UNDIKMA;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non kademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal;
- Bersama dengan Tim LPMI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja.
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019
.