Unit Inkubator, Bisnis, Inovasi, dan Pusat Karir

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text _builder_version=”4.0.11″ custom_padding=”0px|||||” hover_enabled=”0″]

.

Unit Inkubator, Bisnis, Inovasi, dan Pusat Karir

Memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan yang meliputi:

  1. Melaksanakan workshop pembuatan produk yang prospektif bagi warga UNDIKMA
  2. Mengkoordinasi, menindaklanjuti dan memotivasi warga UNDIKMA agar hasil produk warga yagn bernilai jual dapat memiliki merk/label, berijin legal dan higin, serta dapat terserap pasar
  3. Melakukan tracer study dan evaluasi kepuasan pelanggan, kegiatan layanan job market dan informasi karir kepada mahasiswa calon alumni, meningkatkan kemampuan dan keterampilan/skill alumni
  4. Memberikan layanan pelatihan life/profesional skills berlisensi ataupun berbentuk sertifikat kepada dosen, mahasiswa, alumni maupun pihak luar yang membutuhkan (baik secara mandiri ataupun bekerjasama dengan mitra UNDIKMA)
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Scroll to Top