[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text _builder_version=”4.0.11″ custom_padding=”0px|||||” hover_enabled=”0″]
.
Unit Inkubator, Bisnis, Inovasi, dan Pusat Karir
Memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan yang meliputi:
- Melaksanakan workshop pembuatan produk yang prospektif bagi warga UNDIKMA
- Mengkoordinasi, menindaklanjuti dan memotivasi warga UNDIKMA agar hasil produk warga yagn bernilai jual dapat memiliki merk/label, berijin legal dan higin, serta dapat terserap pasar
- Melakukan tracer study dan evaluasi kepuasan pelanggan, kegiatan layanan job market dan informasi karir kepada mahasiswa calon alumni, meningkatkan kemampuan dan keterampilan/skill alumni
- Memberikan layanan pelatihan life/profesional skills berlisensi ataupun berbentuk sertifikat kepada dosen, mahasiswa, alumni maupun pihak luar yang membutuhkan (baik secara mandiri ataupun bekerjasama dengan mitra UNDIKMA)
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]