.
Unit Inkubator, Bisnis, Inovasi, dan Pusat Karir
Memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan yang meliputi:
- Melaksanakan workshop pembuatan produk yang prospektif bagi warga UNDIKMA
- Mengkoordinasi, menindaklanjuti dan memotivasi warga UNDIKMA agar hasil produk warga yagn bernilai jual dapat memiliki merk/label, berijin legal dan higin, serta dapat terserap pasar
- Melakukan tracer study dan evaluasi kepuasan pelanggan, kegiatan layanan job market dan informasi karir kepada mahasiswa calon alumni, meningkatkan kemampuan dan keterampilan/skill alumni
- Memberikan layanan pelatihan life/profesional skills berlisensi ataupun berbentuk sertifikat kepada dosen, mahasiswa, alumni maupun pihak luar yang membutuhkan (baik secara mandiri ataupun bekerjasama dengan mitra UNDIKMA)
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019