[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.0.11″][et_pb_text _builder_version=”4.0.11″ custom_padding=”0px|||||” hover_enabled=”0″]
.
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan dalam hal:
- Melakukan pengelolaan data yang tersedia di Pangkalan Data UNDIKMA secara prosedural, berkala, dan lengkap berupa: pengisian, pemeriksaan, peng-update-an, pengeditan, backup dan pengiriman data untuk keperluan:
- Feeder Pangkalan Data Perguruan Tinggi Dikti (PDPTDikti) Kemendikbud
- Pelayanan administrasi UNDIKMA berbasis pada Pangkalan Data UNDIKMA, yaitu: SIAKAD, SISTER, SIMKATMAWA, SIAK (Sistem Akreditasi) dan/atau lainnya
- Mengelola website dan repository data akademik UNDIKMA
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.0.11″][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]