.
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan dalam hal:
- Melakukan pengelolaan data yang tersedia di Pangkalan Data UNDIKMA secara prosedural, berkala, dan lengkap berupa: pengisian, pemeriksaan, peng-update-an, pengeditan, backup dan pengiriman data untuk keperluan:
- Feeder Pangkalan Data Perguruan Tinggi Dikti (PDPTDikti) Kemendikbud
- Pelayanan administrasi UNDIKMA berbasis pada Pangkalan Data UNDIKMA, yaitu: SIAKAD, SISTER, SIMKATMAWA, SIAK (Sistem Akreditasi) dan/atau lainnya
- Mengelola website dan repository data akademik UNDIKMA
sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019