Select Page

.

Satuan Pengawas Internal (SPI)

.

Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan meliputi:

  1. Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
  2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik berdasarkan standar non akademik (standar operasional) yang ditetapkan oleh UNDIKMA;
  3. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
  4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non kademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal;
  5. Bersama dengan Tim LPMI, memberikan rekomendasi kelayakan TOR yang diajukan/disusun oleh setiap unit kerja.

sumber data: Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) UNDIKMA, tahun 2019

.